Gak nyangka ternyata blog ini masih ada yang baca, terutama
mereka yang mencari tau tentang kehidupan di Qatar dan sedang persiapan
untuk mengadu nasib di negara ini seperti kami. Setelah membaca,
kebanyakan mereka menghubungi saya melalui DM Instagram untuk bertanya
lebih lanjut. Dan pertanyaan yang paling banyak diajukan selain tentang
sekolah anak adalah PERSIAPAN DOKUMEN UNTUK TINGGAL DI QATAR.
Daripada bolak balik menjawab pertanyaan yang sama, jadi keknya akan
lebih enak kalo saya share di sini aja ya. Biar terdokumentasi dengan
lebih rapih.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi mengurus dokumen suami periode Juli – September 2017.
Bagi PEKERJA, sesuai dengan persyaratan dokumen yang dibutuhkan oleh Kedutaan Besar Qatar di Jakarta adalah:
- IJASAH dalam bahasa Inggris dan Indonesia
- TRANSKRIP NILAI dalam bahasa Inggris dan Indonesia
- SURAT KETERANGAN DARI KAMPUS dalam bahasa Inggris yang memuat informasi seperti yang disebutkan pada cuplikan email di atas. Saya sarankan untuk cek ke Qatar Embassy mengenai bentuk format Surat Keterangan yang ditentukan mereka. Karena format ini bisa berubah-ubah seiring berjalannya waktu.
Pemerintah Qatar memberikan ijin bagi Pekerja, BOLEH MEMBAWA KELUARGA dengan syarat GAJI YANG DITERIMA DI QATAR LEBIH DARI 10 RIBU RIYAL per bulan.
Tentunya atas ijin perusahaan sebagai sponsor visa bagi pekerja. Tidak
hanya istri dan anak-anak, pekerja juga boleh membawa Ibu jika ada surat
keterangan bahwa Ibu tinggal sendiri di Indonesia (tidak ada keluarga
yang mengurus/menemani di Indonesia, sehingga diajak untuk tinggal
bersama di Qatar).
Biasanya setelah nego gaji selesai, pihak SDM perusahaan akan mengirimkan email seperti contoh berikut:
Dokumen yang dibutuhkan bagi Pekerja dan Keluarga untuk tinggal di Qatar adalah:
- IJASAH dalam bahasa Inggris dan Indonesia
- TRANSKRIP NILAI dalam bahasa Inggris dan Indonesia
- SURAT KETERANGAN DARI KAMPUS dalam bahasa Inggris
- SURAT PENGALAMAN KERJA dari perusahaan sebelumnya dalam bahasa Inggris
- PASFOTO ukuran foto paspor:
- Seluruh anggota keluarga
- Setiap orang buat 2 foto tampak 80% wajah dan sedikit pundak dengan warna latar putih dan biru
- Sebaiknya cetak yang banyak di Indonesia, karena setiba di Qatar juga dibutuhkan pasfoto untuk urusan administrasi macam-macam
- Keluarga saya sih cetak versi 3×4 dan 4×6 masing-masing 20 lembar untuk jaga-jaga stok, karena begitu sampai Qatar tidak mudah mencari tempat cetak foto.
- BUKU NIKAH atau AKTE NIKAH dalam bahasa Inggris
- AKTE LAHIR ANAK dalam bahasa Inggris
SEMUA DOKUMEN TERSEBUT (kecuali
pasfoto) HARUS DILEGALISIR OLEH QATAR EMBASSY di JAKARTA. Walaupun yang
dibutuhkan di Qatar hanya dokumen yang berbahasa Inggris saja. Qatar
Embassy meminta dokumen dalam bahasa Indonesia untuk verifikasi dan
mencocokan dengan versi yang bahasa Inggrisnya.
Setelah mengumpulkan dokumen tersebut dan menerima Akte Lahir anak
versi bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah, dengan polosnya kami
pergi ke kantor Qatar Embassy. Apa yang terjadi? Tentu saja kami DITOLAK … karena:
- Qatar Embassy di Jakarta akan legalisir, setelah dokumen dilegalisir oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia.
- KEMENLU akan legalisir, setelah dokumen dilegalisir oleh Kementrian Hukum Dan HAM Indonesia.
- KEMENHUKUMHAM akan legalisir, setelah dokumen dilegalisir:
- Buku Nikah dilegalisir oleh Kementrian Agama yang mana sebelumnya harus dilegalisir juga oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan buku nikah tsb alias di area kita melakukan Akad Nikah!
- Ijasah, Transkrip Nilai dan Surat Keterangan kampus dalam bahasa Indonesia dan Inggris harus dilegalisir oleh pejabat tertinggi di Fakultas Universitas tempat kita kuliah.
- Bagi yang kuliah di Universitas Swasta, maka 3 dokumen tsb pun harus dilegalisir oleh Kementrian Riset Dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI).
Subhanallah …. lemes gak sih!
Akhirnya saya URUS MUNDUR … saya mulai dari potokopi buku nikah yang
sudah diterbitkan dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris) menjadi 2
halaman karena buku nikah kan kecil tuh.
Cek dulu buku nikahnya, kalau masih tertulis dalam bahasa
Indonesia saja artinya harus dibuat versi bahasa Inggris dari Penerjemah
Tersumpah dulu ya.
Halaman pertama pastikan ada tempat di bagian bawah untuk tandatangan dan stempel dari KUA.
Halaman kedua pastikan ada tempat untuk legalisir dari kementrian dan embassy.
Contoh seperti foto di bawah ini:
Qatar Embassy tidak menerima legalisir dalam bentuk tambahan kertas yang ditempel di bagian belakang buku nikah (format tambahan kertas ini biasanya diminta embassy negara Eropa).
Untuk KEMENAG, kita bisa datang kantor Kementrian Agama yang lokasinya di Jl. Thamrin No. 6 lantai 7. Posisi di sebrang Sarinah – Bank Indonesia, agak jalan dikit 50 meter lah. Sebaiknya datang sebelum jam 9 pagi..
Masuk ke lobi di lantai 7, kita akan melihat banner yang berisi syarat dokumen seperti foto di bawah ini:
Dokumen yang harus diserahkan ke petugas KEMENAG:
- Isi form tujuan kita legalisir yang disediakan petugas.
- Buku nikah asli suami – istri (buku marun dan hijau harus kumplit).
- Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA 3 rangkap
Kita cukup menunggu 10-20 menit sampai petugas membawa keluar dokumen yang sudah dilegalisir. TIDAK ADA BIAYA DI KEMENAG alias GRATIS.
Dari kantor KEMENAG, saya langsung naik ojek ke Kantor KEMENHUKUMHAM.
Update dari teman yang baru mengurus dokumen bulan April 2018, Kantor bagian Legalisir HUKUMHAM sudah pindah ke gedung CIK di daerah Cikini. Bukan di sebrang Pasar Festival lagi.
Untuk permohonan legalisir, tidak perlu datang. Bisa dilakukan secara online melalui website AHU:
Buat dokumen kita dalam bentuk file PDF atau JPEG, kemudian diunggah
ke website AHU tsb. Jika kita submit dokumen pagi ini, maka besok pagi
kita bisa datang ke kantor AHU untuk mengambil STIKER LEGALISIR yang
kemudian kita tempel sendiri ke dokumen.
Dokumen yang harus diserahkan ke petugas KEMENHUKUMHAM saat pengambilan stiker:
-
Bukti Transaksi
-
Bukti Bayar PNBP dari bank BNI, biaya 25 ribu per lembar
-
Dokumen asli yang dilegalisir
Untuk permohonan legalisir di KEMENLU ternyata sekarang juga tidak
perlu datang. Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi LEGALISASI
DOKUMEN:
Buat dokumen kita yang sudah ditempel stiker KEMENHUKUMHAM dalam
bentuk file PDF atau JPEG, kemudian diunggah ke aplikasi LEGALISASI
DOKUMEN. Setelah mendapat kode verifikasi dan disuruh bayar, kita bisa
melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri. Upload bukti pembayaran ke
aplikasi. Tunggu pembayaran diverifikasi, sampai dapat notifikasi kapan
kita bisa ambil stiker.
Katanya jika kita submit dokumen pagi ini, maka besok pagi kita bisa datang ke kantor KEMENLU di Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat (Gerbang Kemenlu kedua, di depan KPUD DKI JKT mengarah Stasiun Gambir) untuk mengambil STIKER LEGALISIR yang kemudian kita tempel sendiri ke dokumen.
Dokumen yang harus diserahkan dalam map warna KUNING ke petugas KEMENLU saat pengambilan stiker:
-
Bukti Transaksi
-
Bukti Bayar dari bank Mandiri, biaya 25 ribu per lembar
-
Dokumen asli yang dilegalisir
Alhamdulillah ya, makin mudah dan jauh lebih cepat. Tahun 2017 saya
harus menunggu 3 hari kerja, baru bisa ambil dokumen. Submit dokumen
Senin pagi, baru bisa diambil Kamis siang. Sekarang hanya jeda sehari
dari submit dokumen, sudah bisa diambil keesokan hari.
Kalau sudah lengkap semua, kita bisa datang ke kantor Qatar Embassy
di daerah Mega Kuningan. Bilang aja sama satpam kalo kita mau legalisir
dokumen. Satpam akan panggil petugas keluar untuk mengecek dokumen kita.
Kalau sudah OK, kita akan disuruh membawa kertas pengantar ke bank QNB
yang letaknya di ruko persis sebrang kantor embassy.
Agak kaget juga dengan perubahan biaya legalisir dokumen di Qatar
Embassy. Kebetulan saya cek ke beberapa teman yang sudah lebih dahulu
tinggal di Qatar.
- Tahun 2014, teman saya membayar 25 ribu per lembar
- Tahun 2015, dikenakan biaya 75 ribu per lembar
- Tahun 2016, dikenakan biaya 150 ribu per lembar
- Tahun 2017, KAMI HARUS MEMBAYAR 500 ribu per lembar!
TIPS LEGALISASI DOKUMEN:
Hati-hati saat membuat surat keterangan dari kampus ya,
karena ini yang biasanya menjadi batu sandungan dan mendapat penolakan
di Embassy. Salah satu kata aja (seperti kesalahan tulis FULL TIME
STUDENT, yang harusnya ditulis REGULER STUDENT), kita harus balik ke
kampus untuk membuat surat itu dan kembali legalisir ke beberapa
kementrian seperti sebelumnya. Pastikan semua format dan kata yang
ditulis PERSIS seperti contoh yang biasanya ditempel di kaca loket pos
satpam di kantor Embassy.
Saat proses pengurusan dokumen, seluruh biaya yang dikeluarkan
menjadi KEWAJIBAN PEKERJA. Sementara kantor hanya akan menanggung biaya
tiket ke Qatar dan pengurusan dokumen di sana.
JADI HABIS BERAPA BIAYA PENGURUSAN DOKUMEN?
Berikut dokumen yang harus dilegalisir:
- Ijasah dalam bahasa Indonesia (dikali 3: D3 – S1 – S2)
- Ijasah dalam bahasa Inggris (dikali 3: D3 – S1 – S2)
- Transkrip nilai dalam bahasa Indonesia (dikali 3: D3 – S1 – S2)
- Transkrip nilai dalam bahasa Inggris (dikali 3: D3 – S1 – S2)
- Surat keterangan kampus dalam bahasa Inggris (dikali 3: D3 – S1 – S2)
- Buku Nikah
- Akte Lahir anak (dikali 2 orang anak)
Total ada 15 dokumen, dengan biaya:
- PENERJEMAH TERSUMPAH untuk akte lahir : 2 halaman x 150 ribu = 300 ribu
- KAMPUS untuk legalisir dan surat keterangan : 15 lembar x 20 ribu = 300 ribu
- KEMENAG : gratis
- KEMENHUKUMHAM : 18 x 25 ribu = 450 ribu
- KEMENLU : 18 x 25 ribu = 450 ribu
- EMBASSY : 15 x 500 ribu = 6,5 juta
Biaya penerjemah tersumpah dihitung per HALAMAN. Jadi buku nikah yang
kecil itu, kalau diterjemahkan tetap kena biaya 4 halaman (dari bagian
foto sampai informasi mas kawin).
Dan saya pernah ditolak Embassy sekali karena salah kata di surat
keterangan kampus, akibatnya biaya legalisir surat keterangan kampus di
kementrian di kali 2 karena harus legalisir ulang surat revisinya. Walau yang salah hanya 1 atau 2 lembar dokumen, maka Embassy akan mengembalikan SELURUH SET dokumen kita.
Sistem approval di Embassy itu 1 paket dokumen atas 1 nama (dokumen
akte lahir anak tercatat atas 1 nama pemilik ijasah dan buku nikah).
Saya juga pernah ditolak KEMENHUKUMHAM karena PEJABAT yang tandangan
legalisir di salah satu universitas ternyata posisinya kurang tinggi,
sehingga nama beliau tidak ditemukan dalam LIST SPESIMEN KEMENHUKUMHAM.
Kalau tidak mau membuat ulang legalisir ke kampus, maka saya harus
mencari notaris yang ditunjuk oleh KEMENHUKUMHAM
untuk legalisir surat tersebut (tidak bisa sembarang notaris). Daripada
saya harus ke Bandung lagi, akhirnya saya meminta bantuan notaris
dengan biaya legalisir 150 ribu per lembar dikali 3 dokumen.
Biaya yang saya tulis di atas hanya biaya resmi, belum termasuk
materai, map, fotokopi dan transportasi mondar-mandir ke beberapa
instansi tersebut.
Belum lagi waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan semua tandatangan
di bawah ini. Selain tahun lalu proses pengurusan dokumen belum online,
masih memakan waktu 3 hari kerja per 1 departemen … kendala saat
Pejabat yang mau tandatangan tidak ada, juga membuat proses lebih lama
lagi. Proses tandatangan di salah satu kampus memakan waktu lebih dari 3
minggu, karena bapak Dekan harus operasi dan dirawat di Rumah Sakit
hampir 10 hari. Sementara dekan di universitas yang lain sedang
menghadiri workshop di luar kota. Waspada spare waktu untuk kejadian
tidak terduga seperti ini ya.
Karena itu saya sarankan bagi yang sudah tandatangan kontrak kerja
dengan perusahaan di Qatar, sebaiknya mulai menyicil proses legalisasi
dokumen secara bertahap. Kadang proses rekrutmen berjalan cepat dan
perusahaan meminta kita mulai kerja lebih awal, padahal urusan
administrasi tidak sebentar.
Begitu mendarat di Qatar dan masuk kerja, cukup 1 set dokumen berbahasa Inggris yang sudah dilegalisir oleh Qatar Embassy yang harus kita serahkan ke kantor
(dokumen dalam bahasa Indonesia menjadi arsip kita). Karena akan
dilanjutkan dengan proses legalisir di Ministry of Foreign Affair oleh
departemen terkait di perusahaan. Dokumen ini juga yang nantinya akan
digunakan untuk mengurus visa sponsor bagi anggota keluarga yang dibawa.
Owh iya … dokumen-dokumen tersebut JANGAN DILAMINATING yaaa. Siapa
tau kita membutuhkan stempel atau tandatangan dari pihak lain ke
depannya. Simpan dalam map yang dilapisi plastik saja supaya lebih aman.
Begitulah perjalanan saya mengurus dokumen suami demi ikhtiar menjemput rejeki di luar negeri dengan menjadi TKI.
Total waktu 3 bulan dengan biaya kurang lebih 10 juta.
Dan berat badan saya berkurang 4 kilo tentunya. Sigh.
Semoga penjabaran yang saya tuliskan ini bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengadu nasib dan merantau di Doha juga.
Legalisir Ijazah Di Kedubes Qatar, Syarat Legalisir Ijazah
Di Kedutaan Qatar Legalisasi Ijazah Di Kedutaan Qatar, Jasa Legalisir Ijazah Di
Kedutaan Qatar, Alamat Kedutaan Qatar Di Jakarta, Alamat Kedutaan Qatar Di
Surabaya, Alamat Kedutaan Qatar Di Indonesia, Alamat Embassy Qatar, Legalisir Ijazah
Di Qatar Embasy, Persyaratan Legalisir Ijazah Di Kedubes Qatar, Persyaratan
Legalisir Ijazah Di Kedutaan Qatar, Tata Cara Legalisir Ijazah Di Kedutaan
Qatar, Legalisir Ijazah Di Jakarta, Legalisir Ijazah Di Kemenkumham, Legalisir
Ijazah Di Kemenlu, Legalisir Ijazah Di Kedutaan, Legalisir Ijazah Di Diknas,
Legalisir Ijazah Di Kemenristek Dikti, Legalisir Dikti, Legalisir Qatar
Embassy, Legalisir Kedutaan Qatar, Syarat Bekerja di Qatar, Persyaratan Bekerja
di Qatar, Syarat Membawa Keluarga Tinggal di Qatar, Bekerja di Qatar,